I. Pendahuluan
Upaya pembaharuan pendidikan harus dilakukan secara terus menerus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan ekonomi, dan perubahan dalam masyarakat. Khususnya pada pendidikan kejuruan, telah banyak upaya pembaharuan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan selama ini. Namun, berdasarkan hasil-hasil kajian, pengamatan, dan penelitian, upaya pembaharuan tersebut banyak menghadapi kendala-kendala di lapangan, yang perlu dicari alternatif pemecahannya.
Pembaharuan pola penyelenggaraan pendidikan di SMK dimulai sejak dilaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) tahun 1994, dan dilengkapi dengan sejumlah perangkat pelaksanaannya. Dalam perkembangan selanjutnnya, pelaksanaan PSG lebih dimantapkan lagi dengan menggunakan acuan yang lebih mendasar yaitu yang tertulis dalam buku "Keterampilan Menjelang 2020 untuk Era Global" yang disusun oleh Satuan Tugas Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1997). Kemudian, penyelenggaraan PSG dibakukan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan tanggal 31 Desember 1997, yang memuat komponen-komponen yang diperlukan dalam penyelenggaraan PSG. Inti dari "gerakan" ini adalah upaya untuk mendekatkan pendidikan kejuruan ke dunia usaha/industri.
Dari aspek kurikulum, terjadi perubahan karakteristik dari Kurikulum SMK Tahun 1994 menjadi Kurikulum SMK Edisi 1999. Perbedaan kedua kurikulum tersebut terletak pada: pendekatan, struktur program, periode ajaran, dan evaluasi. Pertama, Kurikulum SMK Tahun 1994 menggunakan pendekatan competency based, sedangkan Kurikulum Edisi 1999 menggunakan pendekatan kombinasi competency based dan broad based. Kedua, struktrur program Kurikulum SMK Tahun 1994 terdiri dari program umum dan program kejuruan, sementara itu Kurikulum SMK Edisi 1999 terdiri dari program normatif, program adaptif, dan program produktif. Ketiga, pembelajaran menurut Kurikulum SMK 1994 disajikan dalam periode catur wulan, sedangkan Kurikulum 1999 disajikan dalam sistem semester. Keempat, evaluasi Kurikulum 1994 dilaksanakan secara parsial, sebaliknya pelaksanaan Kurikulum 1999 akan dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaan PSG, kendala dirasakan oleh kedua belah pihak, yaitu sekolah dan industri (Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 1996). Disebutkan bahwa kendala yang dihadapi oleh sekolah antara lain: (1) keragaman geografis, (2) keragaman kesiapan dan tingkat kemajuan SMK, dan (3) keragaman program SMK yang belum seimbang dengan keragaman industri di sekitarnya. Selanjutnya, kendala yang dirasakan oleh industri antara lain: (1) belum dimiliki struktur jabatan dan keahlian yang mantap, terutama pada industri kecil, dan menengah, (2) belum ada perencanaan alokasi biaya untuk pengembangan pendidikan, (3) belum dimilikinya persepsi tentang keuntungan PSG bagi industri, dan (4) kurangnya kesadaran tentang peningkatan keefektifan, efisiensi, dan kualitas dalam pelaksanaan pelatihan di industri. Sementara itu, menurut hasil penelitian Sonhadji, dkk. (1997), pelaksanaan PSG menghadapi kendala-kendala, aptara lain sebagai berikut: (1) pendelegasian tugas dan tanggung jawab di antara perangkat organisasi Pokja PSG belum merata, dan ada kecenderungan dominan pada Ketua Pokja, (2) guru pembimbing belum berfungsi secara optimal di industri, dan diantara mereka ada yang tidak relevan dengan bidangnya, (3) kesulitan menjalin kerjasama dengan institusi pasangan yang tergolong menengah dan besar, (4) rendahnya manajemen pengelolaan pelatihan siswa oleh industri, terutama pada industri kecil, (5) instruktur di industri banyak yang tidak memenuhi persyaratan serta belum berperan secara efektif, (6) masih banyak siswa yang mencari sendiri tempat pelatihan industri, (7) kurangnya waktu yang disediakan Majelis Sekolah untuk berkoordinasi, (8) lamanya pengurusan perijinan dan permohonan pelatihan, (9) kurangnya disiplin dan rendahnya kepedulian siswa terhadap keselematan kerja, dan (10) tidak berimbangnya antara jumlah SMK dan jumlah dunia usaha/industri. Dari temuan-temuan di atas dapat disebutkan bahwa pelaksanaan PSG selama ini mengalami kendala-kendala struktural, geografis, potensi teknologis, psikologis, akademis, manajerial, dan kultural.
Pelaksanaan Kurikulum SMK Edisi Tahun 1999 juga menghadapi beberapa kendala. Dalam penerapan kurikulum broad based terdapat kesulitan dalam menentukan materi program adaptif, untuk kelompok yang sejenis tetapi sangat berbeda bidang keahliannya. Misalnya, untuk kelompok teknologi industri, terdapat perbedaan karakteristik isi kurikulum antara bidang keahlian Teknik Bangunan dan Teknik Mesin. Hal ini perlu diperhatikan dalam penyajian program adaptif, yang seharusnya juga berbeda. Kendala berikutnya mungkin terjadi untuk program pendidikan dan pelatihan praktik industri, yang lamanya minimum 6 bulan kerja sesuai dengan jam industri. Perubahan waktu praktik industri dari 4 bulan menjadi 6 bulan ini perlu diantisipasi, baik dalam pengelolaannya di sekolah maupun ketersediaan tempat praktik dan koordinasinya pada dunia usaha/industri.
Menyadari kendala-kendala dalam pembaharuan penyelenggaraan pendidikan di SMK di atas, khususnya dalarp pelaksanaan PSG dan penerapan Kurikulum Edisi 1999, perlu dieksplorasi alternatif-alternatif untuk menyempurnakannya.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah: (1) mengkaji kebijakan-kebijakan pokok tentang penyelenggaraan pendidikan di SMK, (2) menelaah sistem penyelenggaraan pendidikan di SMK, (3) menawarkan wacana tentang pelaksanaan kurikulum SMK, (4) memberikan alternatif tentang sistem uji kompetensi dan sertifikasi, dan (5) mencari sistem akreditasi yang tepat untuk SMK.
II. Landasan Pemikiran
A. Konsep Dasar Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan umum, ditinjau dari kriteria pendidikan, substansi pelajaran, dan lulusannya. Kriteria yang harus dimiliki oleh pendidikan kejuruan adalah: (1) orientasi pada kinerja individu dalam dunia kerja; (2) jastifikasi khusus pada kebutuhan nyata di lapangan; (3) fokus kurikulum pada aspek-aspek psikomotorik, afektif, dan kognitif; (4) tolok ukur keberhasilan tidak hanya terbatas di sekolah; (5) kepekaan terhadap perkembangan dunia kerja; (6) memerlukan sarana dan prasarana yang memadai; dan (7) adanya dukungan masyarakat (Finch & Crunkilton, 1984). Sementara itu, Nolker dan Shoenfeldt (1983) menyatakan bahwa dalam memilih substansi pelajaran, pendidikan kejuruan harus selalu mengikuti perkembangan IPTEK, kebutuhan masyarakat, kebutuhan individu, dan lapangan kerja. Ditinjau dari lulusannya, Bulter (1979) menjelaskan bahwa kriteria lulusan pendidikan kejuruan harus mememiliki kecakapan: (1) minimal, pengetahuan dan keterampilan khusus untuk jabatannya; (2) minimal, pengetahuan dan keterampilan sosial, emosional, dan fisik dalam kehidupan sosial; (3) minimal, pengetahuan dan keterampilan khusus dasar; dan (4) maksimal, kejujuran umum, sosial, serta pengetahuan dan keterampilan akademik, untuk jabatan, individu, dan masa depannya.
Uraian di muka mengingatkan pada perbedaan antara dua macam pendidikan di Amerika Serikat, yaitu pendidikan umum (liberal arts education) yang mengarahkan pada pengetahuan dan kebebasan berpikir, dan pendidikan kejuruan (vocational education) yang menekankan pada penyiapan dan penyesuaian dengan masyarakat/dunia kerja. Masing-masing memiliki visi, misi, dan tujuan yang berbeda.
B. Tinjauan Filosofis
Secara filosofis, dalam memandang pendidikan kejuruan, terdapat dua pertanyaan yang menyangkut dasar pengembangan program pendidikan kejuruan: apa yang harus diajarkan, dan bagaimana harus mengajarkan (Calhoun dan Finch, 1982). Kedua pertanyaan tersebut mengundang jawaban tentang prioritas yang ditentukan. Menurut Calhoun dan Finch, asumsi dan prinsip-prinsip fundamental cenderung menyatukan dan mengarahkan perencanaan pendidikan kejuruan. Calhoun dan Finch menegaskan bahwa sumber prinsip-prinsip fundamental pendidikan kejuruan adalah individu dan perannya dalam suatu masyarakat demokratik, serta peran pendidikan dalam transmisi standar sosial. Dengan demikian, tujuan puncak sistem pendidikan kejuruan adalah memaksimalkan kesempatan individu untuk belajar sepanjang hayatnya dan mencapai "kehidupan yang baik".
Chambers (1982) menyatakan bahwa martabat yang mulia (dignity) harus dibina melalui proses mental dan rasionalitas dalam pendidikan. Dalam hal ini, Chambers berpendapat bahwa proses pendidikan harus ditekankan pada aspek mental dan rasionalitas. Dengan perkataan lain, pendidikan merupakan aktivitas yang bernilai intrinsik, yaitu usaha pemberian perspektif kognitif dan rasionalitas kepada peserta didik, agar peserta didik memiliki martabat yang mulia.
Tentang pandangan demokrasi, walaupun pada awalnya konsepsi demokrasi mangacu pada sistem politik, akan tetapi dalam perkembangannya demokrasi juga digunakan pada semua sistem masyarakat, termasuk pendidikan. John Dewey menyebutkan bahwa demokrasi adalah way of life, yang merupakan suatu keyakinan tentang kemungkinan sifat manusia (Nathanson, 1967). Dalam pandangan Dewey, demokrasi bukan hanya sistem politik, sistem ekonomi, atau sistem sosial secara terpisah, tetapi iebih merupakan suatu moral ideal, yang harus dijadikan pegangan dalam semua sistem kehidupan secara terintegrasi. Berbicara tentang pendidikan, Dewey menegaskan bahwa pendidikan harus mengutamakan keseimbangan kepentingan sosial, tidak semata-mata mementingkan produktivitas dan efisiensi. Karena visinya ini sampai John Dewey dijuluki sebagai "the spiritual godfather of democratic administration" (Campbell, Fleming, Newell, & Bennion, 1987).
Dari pandangan-pandangan di atas, sistem pendidikan kejuruan harus menjamin terwujudnya masyarakat yang demokratik terutama dalam kesempatan belajar dan kesempatan bekerja, agar setiap individu dalam masyarakat memiliki kehidupan yang lebih baik dan martabat yang mulia, melalui proses mental dan rasionalitas.
C. Tinjauan Sosiologis
Calhoun, Light, dan Keller (1997) menyatakan bahwa pendidikan memiliki dua fungsi pokok, yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes pendidikan adalah mengajar mata pelajaran spesifik bagi siswa, seperti membaca, menulis, aritmatik, dan keterampilan akademik lainnya. Sedangkan fungsi laten adalah mengajar keterampilan dan sikap sosial, seperti disiplindiri, kerjasama dengan orang lain, mentaati hukum, dan bekerja keras untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Calhoun, dkk., fungsi manifes dan fungsi laten tersebut memainkan peran yang vital dalam mewujudkan integrasi fungsional masyarakat, serta mempertahankan struktur sosial yang ada. Lebih rinci lagi, Calhoun, Light, dan Keller (1997) memaparkan tujuh fungsi sosial pendidikan, yaitu: (1) mengajar keterampilan, (2) mentransmisikan budaya, (3) mendorong adaptasi lingkungan, (4) membentuk kedisiplinan, (5) mendorong bekerja berkelompok, (6) meningkatkan perilaku etik, dan (7) memilih bakat dan memberi penghargaan prestasi.
Konsep pendidikan, ditinjau dari pandangan sosiologis, juga dikemukakan oleh Rogers, Burge, Korsching, dan Donnermeyer (1988). Rogers, dkk. mendefiniskan pendidikan sebagai proses dimana suatu budaya (culture) secara formal ditransmisikan kepada si pembelajar. Budaya di sini diartikan sebagai aspek-aspek material dan non-material dari cara hidup yang dimiliki bersama dan ditransmisikan di antara anggota suatu masyarakat. Dalam pandangan ini, pendidikan mengacu pada setiap bentuk pembelajaran budaya (cultural learning) yang berfungsi sebagai transmisi pengetahuan, pengemongan manusia muda, mobilitas sosial, pembentukan jati diri, dan kreasi pengetahuan.
Dari pandangan-pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah transmisi budaya dari generasi satu ke generasi berikutnya, yang memiliki fungsi manifes dan fungsi laten, untuk mewujudkan integrasi fungsional dan mempertahankan struktur sosial dalam suatu masyarakat.
D. Tinjauan Ekonomi
Kontribusi pendidikan dalam pertumbuhan ekonomi terjadi melalui kemampuan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja yang ada. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh investasi modal, tetapi juga tenaga kerja yang memiliki fleksibilitas dalam menguasai keterampilan baru untuk melaksanakan pekerjaan baru, sejalan dengan perubahan struktur ekonomi dan lapangan kerja (The World Bank, 1991). Sementara itu, Hicks (1991), dengan menggunakan data dari Bank Dunia, menyimpulkan bahwa, negara-negara dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, memiliki tingkat income yang lebih tinggi pula.
Hicks (1991) menjelaskan bagaimana memahami kontribusi pendidikan dalam pertumbuhan ekonomi, dengan cara mengetahui sebab-sebab pertumbuhan serta proses pertumbuhan itu sendiri. Menurut Hicks, para ahli ekomomi mengidentifikasikan tiga faktor produksi, yaitu lahan, tenaga kerja, dan modal. Dalam proses pertumbuhan ekonomi, lahan diasumsikan tidak mengalami perubahan. Sehingga, dua faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi adalah tenaga kerja dan modal.
III. Analisis dan Pembahasan
A. Kebijakan Pokok Pendidikan Kejuruan
Kebijakan pokok tentang pendidikan kejuruan di Indonesia antara lain tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan. Ketiga acuan legal tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahannya.
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, pendidikan kejuruan telah masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional secara hukum, yaitu jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah (Pasal 11, Ayat 1). Selanjutnya, dalam Pasal 11, Ayat 3 disebutkan, "pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu". Namun, karena rumusannya terlalu singkat dan pada porsi yang kecil, kedudukan pendidikan kejuruan tersebut masih belum kuat dan belum jelas. Sebagai komparasi, di Amerika Serikat kebijakan pendidikan kejuruan telah lama dirumuskan secara rinci dalam sebuah undang-undang tersendiri, yaitu Vocational Education Act of 1963, yang kemudian diamandemen tahun 1968 dan 1976 (Calhoun, C.C., & Finch, A.V, 1982). '
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990
Dalam PP 29/1990 ini, pendidikan kejuruan hanya dijelaskan pada tiga tempat. Pasal 1 Ayat 3 menyatakan "pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu". Sementara itu, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Kemudian, pada Pasal 7 diatur syarat-syarat pendirian sekolah menengah kejuruan. Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, dalam PP 29/1990 ini pendidikan kejuruan juga mendapat porsi yang kecil, dan rumusan peraturan untuk pendidikan kejuruan masih terasa sangat umum.
Salah satu alternatif untuk meningkatkan kejelasan kebijakan pendidikan kejuruan adalah membuat peraturan pemerintah tersendiri, khusus untuk pendidikan kejuruan. Alternatif lain adalah dengan menyempurnakan PP 29/1990 sesuai dengan perkembangan, seperti berlakunya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Pendapatan. Dalam hal ini perlu diikuti "jejak" pendidikan tinggi, yang berhasil menyempurnakan PP 30/1990 dengan lahirnya PP 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum.
3. Keputusan Mendikbud No. 323/U/1997
Kelebihan dari Keputusan Menteri ini terletak pada lengkapnya komponen komponen dalam penyelenggaraan pendidikan sistem ganda, yang terdiri dari ketentuan umum, tujuan, penyelenggaraan, program, kerjasama, peserta, instruktur, MPK, penilaian dan sertifikasi, pengelolaan, pengawasan, insentif, serta pengembangan dan peningkatan mutu. Akan tetapi, Keputusan Menteri ini perlu direvisi karena terdapat rumusan-rumusan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang. Sebagai contoh, pada Bab IV Program, Pasal 8 dan 9 sudah tidak konsisten dengan Kurikulum SMK 1999. Menurut Kurikulum 1999, program pendidikan dan pelatihan terdiri dari program normatif, adaptif, dan produktif; sedangkan menurut Keputusan Mendikbud No. 323/U/1997 kurikulum SMK meliputi program umum dan program kejuruan.
Dari telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat pendidikan kejurun tersebut, dapat dibuat alternatif-alternatif penyem-purnaannya.
Alternatif 1:
1. Dibuat sebuah undang-undang baru, khusus tentang sistem pendidikan kejuruan.
2. Dilengkapi dengan sebuah peraturan pemerintah tentang pendidikan kejuruan.
3. Dibuat keputusan mendiknas yang baru tentang penyelenggaraan pendidikan kejuruan.
Alternatif 2:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tetap berlaku.
2. Dibuat peraturan pemerintah baru, khusus tentang pendidikan kejuruan.
3. Dibuat Keputusan Mendiknas yang baru tentang penyelenggaraan pendidikan kejuruan (tidak terbatas pada PSG).
B. Penyelenggaraan Pendidikan di SMK
Greinert (1994), seorang pakar pendidikan kejuruan dari Jerman, menyebutkan bahwa terdapat tiga model dalam pendidikan kejuruan: model pasar (the market model), model sekolah (the school model), dan model sistem ganda (the dual system model). Pada model pasar, pemerintah tidak terlibat dalam proses kualifikasi kejuruan. Model ini sering juga disebut model liberal dan langsung diarahkan pada produksi dan pasaran kerja. Sementara itu pada model pendidikan sekolah, pemerintah berperan merencanakan, mengorganisasikan, dan memantau pelaksanaan pendidikan kejuruan. Model pendidikan kejuruan semacam ini juga disebut model birokratik. Sedangkan model sistem ganda pada dasarnya merupakan perpaduan dari model pasar dan model sekolah. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai pengawas model pasar. Sistem pendidikan ini disebut "dual system", karena pelaksanaan pendidikan dilakukan di dua tempat, yaitu di sekolah dan dunia usaha.
Disamping tiga model seperti diuraikan di atas, terdapat suatu model kerjasama antara lembaga pendidikan dan industri yang dikembangkan di Amerika Serikat, disebut model pendidikan koperatif (cooperative education). Pendidikan koperatif tersebut mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) dilindungi oleh undang-undang yang kuat, sehingga baik sekolah maupun industri mempunyai ikatan legal yang harus dipatuhi; (2) memadukan pengajaran yang berorientasi pada lapangan kerja (occupationally oriented instruction) di sekolah dan pengalaman belajar yang berkaitan dengan pekerjaan (work-related learning experience) di industri; (3) kegiatan ini direncanakan dan disupervisi secara baik; (4) adanya pengaturan waktu antara kedua kegiatan secara berlapis-berulang, yang memungkinkan siswa dapat belajar di sekolah sambil bekerja di industri; (5) pengalaman belajar bekerja harus sesuai dengan program studi atau tujuan karir subyek didik; (6) adanya perjanjian pelatihan siswa (student training agreement) yang ditandatangani oleh siswa, orang tua, koordinator/sekolah, dan supervisor/perusahaan; dan (7) diberikannya upah kepada siswa yang sedang bekerja oleh perusahaan yang bersangkutan (Humbert & Woloszyk, 1983).
Apabila diperhatikan, karakteristik pendidikan koperatif tersebut mirip dengan PSG, tetapi sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pokok. Pendidikan Sistem Ganda adalah sistem pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dua tempat, yaitu di sekolah dan industri (the dual system model).
Pendidikan koperatif merupakan sistem pelatihan di industri, sedangkan basis pendidikannya tetap di sekolah. Dengan perkataan lain, PSG merupakan sistem pendidikan secara keseluruhan, dan pendidikan koperatif merupakan bagian dari sistem pendidikan. Adapun perbedaan pendidikan koperatif dengan model pendidikan tradisional (the school model), terletak pada penyelenggaraan prakek industri yang lebih terencana, bersistem, dan diperkuat oleh undang-undang. Jadi, pendidikan koperatif ini terletak di antara pendidikan berbasis sekolah dan PSG.
Dari uraian di atas, penyaji menyimpulkan bahwa terdapat empat model penyelenggaraan pendidikan kejuruan: model pasar, model PSG, model pendidikan koperatif, dan model sekolah. Selama ini, di Indonesia dilaksanakan model PSG untuk semua SMK dengan berbagai-bagai kondisi. Kendala-kendalanya telah disebutkan dalam bagian pendahuluan makalah ini, antara lain: keragaman geografis, keragaman kesiapan dan potensi SMK, keragaman program SMK yang kurang didukung oleh keberadaan industri di daerah yang bersangkutan, kurang efektifnya guru pembimbing dari sekolah, dan instruktur di industri, sulitnya menjalin kerjasama dengan IP, serta lemahnya manajemen pelatihan di industri. Barangkali lebih efisien apabila model PSG ini tidak harus dilaksanakan untuk semua SMK. Setiap sekolah, dengan pertimbangan Majelis Sekolah, diberi kebebasan untuk memilih salah satu diantara empat model di atas, yaitu: model pasar, model PSG, model pendidikan koperatif, dan model sekolah, tergantung dari kemampuan, potensi, kesiapan, dan lingkungan masing-masing SMK.
C. Pelaksanaan Kurikulum SMK
Kurikulum diartikan sebagai perangkat aktivitas belajar dan pengalaman yang dilakukan peserta didik, di bawah pegawasan atau pengarahan sekolah (Finch & Crunkilton, 1989). Dalam pengertian yang lebih sempit, sering kurikulum mengacu pada suatu dokumen yang memuat seperangkat aktivitas belajar-mengajar yang disusun oleh sekolah/lembaga pendidikan atau institusi tertentu. Dalam hal ini, kurikulum dapat mencakup struktur program, GBPP, PSP, pedoman evaluasi, bahan ajar, dan dokumen lainnya.
Beberapa catatan pada pelaksanaan Kurikulum SMK Edisi 1999 antara lain:
(1) belum kuat dasar hukumnya atau belum dilegitimasi oleh suatu Keputusan Menteri; (2) terdapat kendala akademis dalam pelaksanaan kurikulum broad based, terutama dalam menentukan isi program adaptif untuk bidang keahlian yang sangat berbeda, walaupun dalam kelompok kejuruan yang sama; (3) perubahan waktu pelaksanaan praktek industri dari 4 bulan menjadi 6 bulan, yang memerlukan kesiapan sekolah maupun institusi pasangan. Dari kenyataan ini, perlu dipikirkan alternatif-alternatif pelaksanaan Kurikulum SMK Edisi 1999, misalnya: (1) dibuat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberlakuan Kurikulum SMK Edisi 1999; (2) kurikulum kombinasi broad based dan competency based barangkali hanya dilaksanakan untuk bidang-bidang keahlian dalam kelompok di luar teknologi dan industri, sedangkan untuk bidang-bidang keahlian dalam kelompok teknologi dan industri tetap menggunakan kurikulum competency based; dan (3) waktu pelaksanaan praktek industri dapat dipilih oleh masing-masing SMK yang lamanya 4-6 bulan tergantung dari kesiapan sekolah dan institusi pasangannya.
D. Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Dalam Kebijakan Teknis Pengembangan dan Implementasi Kurikulum SMK, yang dirumuskan oleh Balitbang dan Ditjen Dikdasmen (1999), dinyatakan: Untuk kepentingan pemasaran tamatan di SMK diberlakukan Uji Kompetensi di samping EBTNAS. EBTANAS sifatnya wajib diikuti oleh seluruh siswa untuk dapat dinyatakan lulus dari SMK, sedangkan Uji Kompetensi lebih bersifat memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh sertifikasi (pengakuan) terhadap keahlian yang dimiliki sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
Menurut rumusan ini, nampaknya uji kompetensi dan sertifikasi bersifat operasional, sedangkan EBTANAS sifatnya wajib bagi setiap siswa SMK untuk mengikutinya. Rumusan ini memiliki sejumlah kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kebijakan ini terletak pada sifat pilihannya, sehingga bagi siswa yang tidak menggunakan kesempatan menempuh uji kompetensi dan sertifikasi tetap dapat dinyatakan lulus dari SMK. Kebijakan yang demikian ini sejalan dengan semangat "demokratisasi dalam pendidikan". Sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan EBTANAS yang harus memuat mata ujian yang mencerminkan kemampuan siswa pada program produktif. Hal ini dimungkinkan menemui kendala-kendala teknis dalam pelaksanaannya. Kelemahan lain berkaitan dengan sertifikasi. Siswa kurang didorong untuk mengikuti sertifikasi, karena sifatnya pilihan. Padahal di masa yang akan datang, terutama dengan datangnya era perdagangan bebas, sertifikasi memiliki fungsi yang sangat menentukan.
Kelemahan-kelemahan dari sistem kompetensi dan sertifikasi di atas dapat diatasi dengan menentukan alternatif-alternatif dalam implementasinya. Jika empat model yang penyaji tawarkan di muka dapat diterima, mulai dari model pasar, model PSG, model pendidikan koperatif, sampai dengan model sekolah, maka dapat dibuat alternatif demikian:
1. Untuk SMK yang menggunakan model pasar dan model PSG, uji kompetensi dan sertifikasi wajib diikuti oleh srtiap siswa.
2. Untuk SMK yang menggunakan model pendidikan koperatif dan model sekolah, uji kompetensi dan sertifikasi merupakan pilihan bagi siswa yang bersangkutan.
E. Sistem Akreditasi
Sistem akreditasi di SMK selama ini menggunakan sistem Monitoring dan Evaluasi (ME) yang dilaksanakan oleh Tim Dikmenjur, dengan unit analisis sekolah. Setiap SMK memiliki nilai ME masing-masing, misalnya SMK A memperoleh nilai AB (Amat Baik), SMK B memperoleh nilai B (Baik), dan SMK C memperoleh nilai C (Cukup). Untuk meningkatkan kefektifan standarisasi, perlu dipikirkan pembentukan suatu badan akreditasi untuk SMK, semacam "Badan Akreditasi Nasional (BAN)" yang ada di sistem pendidikan tinggi, dengan unit analisis program studi.
Sebagai bahan perbandingan, pada sistem akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN Perguruan Tinggi, komponen-komponen yang diakreditasi terdiri dari: (1) masukan: mahasiswa, tenaga, sarana/prasarana, dan kurikulum; (2) proses: pengelolaan lembaga, pengelolaan program, pengelolaan pembelajaran, dan evaluasi; dan (3) keluaran: hasil kinerja (Semiawan, 2000). Adapun prosedur akreditasi program studi di perguruan tinggi dapat diuraikan sebagai berikut. Tahap pertama, penyiapan/ pengiriman oleh BAN PT, dan pengisian barang akreditasi oleh program studi. Tahap kedua, verifikasi/penyusunan profil sementara program studi. Dengan pertimbangan para pakar yang relevan, pada tahap ketiga, BAN melakukan penyesuaian Profil I, yang kemudian dilanjutkan dengan visitasi dan supervisi ke lapangan (program studi). Pada tahap keempat, dilakukan penyesuaian Profil II, yang selanjutnya dirumuskan rekomendasi dan keputusan akhir akreditasi, dengan variasi nilai dan kewenangannya. Sistem akreditasi di perguruan tinggi ini sekarang sedang berjalan dan dinilai positif, dan sebagai masukan untuk Dikmenjur kemungkinan-kemungkinan dapat diadopsi untuk akreditasi di SMK, dengan beberapa modifikasi dan penyesuaian.
IV. Penutup
Dalam bagian penutup ini penyaji membuat kesimpulan sebagai berikut:
1. Kebijakan pokok pendidikan kejuruan masih belum didukung oleh landasan hukum yang kuat. Sehingga, posisi tawar serta kejelasan visi, misi, dan tujuan sistem pendidikan kejuruan di Indonesia masih dirasa belum kokoh.
2. Penyelenggaraan pendidikan di SMK, semua sekolah secara seragam menggunakan model PSG, hal ini menghadapi berbagai kendala di lapangan, yaitu kendala-kendala struktural, geografis, potensi teknologis, psikologis, akademis, manajerial, dan kultural.
3. Perubahan dari Kurikulum SMK 1994 ke Kurikulum SMK 1999 masih belum dilegitimasi oleh peraturan perundangan-undangan yang mantap. Di samping itu, dalam pelaksanaannya menghadapi kendala, terutama pada penerapan kurikulum broad based, dan pelaksanaan praktik industri.
4. Sistem uji kompetensi dan sertifikasi menurut Kurikulum SMK Edisi 1999, yang memberikan opsi kepada siswa, dinilai sejalan dengan "demokratisasi dalam pendidikan". Namun, kesulitannya terletak pada pelaksanaan EBTANAS serta kurang memberi motivasi kepada siswa yang berpotensi untuk mengambil sertifikasi, karena kedudukannya yang tidak wajib.
5. Sistem akreditasi di SMK selama ini menggunakan mekanisme Monitoring dan Evaluasi (ME) yang dilakukan oleh Tim Dikmenjur, belum merupakan sistem akreditasi yang mapan seperti yang dimiliki oleh Pendidikan Tinggi.
Dari kesimpulan yang dikemukakan di atas penyaji menawarkan saran-saran alternatif penyempurnaan pembaharuan penyelenggaraan pendidikan di SMK berikut ini.
1. Departemen Pendidikan Nasional disarankan untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Kejuruan kepada DPR RI, serta menyiapkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan itu. Atau alternatif lain, minimal dibuat peraturan pemerintah baru khusus untuk pendidikan kejuruan, 16 sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tetap menjadi rujukannya.
2. Dalam penyelenggaraan pendidikan di SMK, disarankan untuk memberikan kebebasan bagi sekolah untuk memilih satu diantara empat model, yaitu modelpasar,modelPSG,model pendidikan koperatif, atau modelsekolah, dengan mempertimbangkan kemampuan,potensi, kesiapan dan lingkungan masing-masing sekolah.
3. Untuk memantapkan pelaksanaanKurikulum SMK 1999, harus diper-kuat dengan surat keputusan Mendiknas. Disarankan pula, agar kurikulum broad based hanya diterapkan pada SMK di luar kelompok teknologi dan industri, sedangkanuntuk SMK dalam kelompok teknologi dan industri tetap menggunakan kurikulum, competency based.
4. Apabila empat model yang ditawarkan di muka dapat diterima, maka terdapat dua alternatif sistem uji kompetensi dan sertifikasi, yaitu: (1) untuk SMK yang menggunakan model pasar dan model PSG, uji kompetensi dan sertifikasi wajib diikuti oleh setiap siswa; dan (2) untuk SMK yang menggunakan model pendidikan koperatif dan model sekolah, uji kompetensi dan sertifikasi merupakan pilihan.
5. Kepada Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, disarankan agar mempelajari kemungkinan mengadopsi sistem akreditasi seperti yang dilaksanakan di perguruan tinggi, untuk diterapkan pada akreditasi SMK, disesuaikan dengan kondisi di SMK.
DAFTAR PUSTAKA
Balitbang dan Dikdasmen. 1999. Memahami Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Edisi 1999 Berpendekatan Competency Based dan Board Based. Jakarta: Balitbang dan Dikdasmen, Depdikbud.
Balitbang dan Dikdasmen. 1999. Kebijakan Teknis Pengembangan dan Implementasi Kurikulum Menengah Kejuruan. Jakarta: Balitbang dan Dikdasmen, Depdikbud.
Butler, F.C. 1979. lnstructional Systems Development for Vocational and Technical Training. Englewood Cliffs, N.J.: Educational Technology Publication.
Campbell, R.F., Fleming, T., Newell, L.J., dan Bennion, J. 1987. A History of Thought and Pratice in Educational Administration. New York: Teacher College, Columbia University.
Calhoun, C., Linght, D., dan Keller, S. 1997. Sociology (7th ed.). New York: The McGraw-Hill Companies, Inc.
Calhoun, C.C., Finch, A.V. 1982. Vocational Education: Concepts and Operations (2nd ed.). Belmont, California: Wadworth Publishing Company.
Chambers, J.H. 1983. The Achievement of Education. New York: Harper & Row.
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan. 1996. Indikator Keberhasilan Sekaloah Menengah Kejuruan. Jakarta: Depdikbud.
Fich, C.R., dan Crunkilton, J.R. 1984. Curriculum Development in Vocational and Technical Education: Planning, Content and lmplementation. Boston: Allyn and Bacon, Inc.
Greinert, W.D. 1994. Basic Types of Vocational Qualification: The Market Model, the School Model, and the Dual System. Dalam The Institute of Scientific Cooperation Tubingen (Ed.). Education, Vol. 49/50, p. 61-91.
Hicks, N.L. 1992. Education and Economic Growth. Dalam Psacharopoulos, G. (Ed.), Economcis of Education, Research and Studies. Elkins Park, PA: Franklin Book Company, Inc.
Humbert, J.T., dan Woloszyk, C.A. 1983. Cooperative Education. Columbus, Ohio: NCRVE.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda pada Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.
Nathanson, J. 1967. John Dewey: The Reconstruction af the Democratic Life. New York: Frederick Ungar Publishing Co.
Nolker, H., dan Schoenfeldt, E. 1983. Pendidikan Kejuruan: Pengajaran, Kurikulum, dan Perencanaan. Terjemahan Agus Setiadi. Jakarta: PT Gramedia.
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Edisi 1999. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah. Jakarta: Presiden R.I.
Rogers, E.M., Burdge, R.J., Korsching, P.F., dan Donnermeyer, J.F. 1988. Social Change in Rural Societies (3rd ed.). Engkelwood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, lnc.
Satuan Tugas Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan di Indonesia. 1997. Keterampilan Menjelang 2020 untuk Era Glabal. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebidayaan.
Semiawan, C.R. 2000. Penjelasan Teknis pelatihan Asesor S1 BAN-PT: Prosedur dan Lingkupnya. Jakarta BAN-PT.
Sonhadji, A., Mukhadis, A., Wiyono, M., Paryono, dan Purnomo. 1997. Studi Dukungan Pelatihan lndustri. Jakarta: Direktorat Menengah Kejuruan.
The World Bank. 1991. Vocational and Technical Education and Training. Washington, D.C.: The World Bank.
------------------, "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Presiden R.I.
http://www.depdiknas.go.id/sikep/Issue/SENTRA1/F40.html
Page Bank
10 jam yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar